OTOPROJECT – Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan. Penetapan ini dilakukan pada 25 April 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga seluruh aturan yang termaktub di dalamnya harus dilaksanakan.
Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 ini, terdapat ketentuan mengenai masalah transportasi. Bagian kelima dari undang-undang ini membahas Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan. Pada pasal 24 ayat (2) huruf g, diatur mengenai transportasi pribadi.
Dalam peraturan tersebut, kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan mencakup pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
Dengan adanya undang-undang ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki dasar hukum untuk mengurangi kemacetan dengan mengatur batasan usia kendaraan atau kepemilikannya.
Upaya untuk mengurangi kemacetan di Jakarta sudah dilakukan oleh Pemprov Jakarta, seperti penerapan sistem kawasan 3 in 1 yang kemudian berganti menjadi kawasan ganjil genap.
Namun, wacana untuk menerapkan sistem jalan berbayar hingga saat ini belum terealisasi. Sementara itu, wacana pembatasan usia kendaraan sudah menjadi perbincangan sejak beberapa dekade yang lalu, namun mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.
Data yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tahun 2015 menunjukkan bahwa pertumbuhan kendaraan bermotor, khususnya roda 4, mencapai rata-rata 1.000 unit per hari, sedangkan untuk sepeda motor antara 3.000 hingga 4.000 unit per hari. Sementara itu, pertumbuhan jalan hanya sekitar 0,01 persen per tahun. Dengan kondisi seperti ini, kemacetan sering kali terjadi di Jakarta.